Biaya membuat kartu keluarga Rp 0 alias gratis
Berikut ini adalah
prosedur-prosedur pembuatan kartu keluarga baru seperti yang dilansir
dari PPID Kemendagri.
Di Desa
1. Poto Copy KTP Suami Istri
2. Poto Copy Akta Kelahiran /
Ijazah/ SPTJM Kelahiran (Jika tidak Ada Posyandu)
3. Poto Copy Buku/Akte Nikah/
SPTJM Pernikahan (Jika Tidak Ada Buku Nikah)
4. Buat Pengantar KK di Kantor
Desa Kebon Ayu
Di kecamatan
1. Petugas melakukan verifikasi
dan validasi data penduduk.
2. Camat menandatangani F-1.01
(Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
3. Setelah itu, berkas yang
ditandatangani Camat tersebut kamu bawa ke Disdukcapil.
Di Disdukcapil
1. Petugas melakukan perekaman
data ke database kependudukan.
2. Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil kemudian mengesahkan KK baru yang diterbitkan.
o Proses pembuatan KK di atas
juga berlaku buat pengurusan KK karena perubahan data dan KK yang hilang atau
rusak. Namun, perbedaannya cuma terletak di formulir yang diisi.
3. Mengisi Formulir F-1.16
(Formulir Perubahan KK) buat pengurusan KK karena perubahan data atau menumpang
KK.
4. Mengisi Formulir F-2.29 (Surat
Keterangan Kematian) dan Formulir F-1.16 (Formulir Perubahan KK) buat
pengurusan KK karena pengurangan anggota keluarga.
o Sementara buat mengurus KK yang
hilang, kamu tetap mengisi Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).
Berikut ini adalah prosedur-prosedur pembuatan kartu keluarga baru seperti yang dilansir dari PPID Kemendagri.
Komentar
Posting Komentar