Biaya membuat kartu keluarga Rp 0 alias gratis




Berikut ini adalah prosedur-prosedur pembuatan kartu keluarga baru seperti yang dilansir dari PPID Kemendagri.

Di Desa
1.       Poto Copy KTP Suami Istri
2.       Poto Copy Akta Kelahiran / Ijazah/ SPTJM Kelahiran (Jika tidak Ada Posyandu)
3.       Poto Copy Buku/Akte Nikah/ SPTJM Pernikahan (Jika Tidak Ada Buku Nikah)
4.       Buat Pengantar KK di Kantor Desa Kebon Ayu

Di kecamatan
1.       Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
2.       Camat menandatangani F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F-1.15      (Formulir Permohonan KK).
3.       Setelah itu, berkas yang ditandatangani Camat tersebut kamu bawa ke Disdukcapil.
Di Disdukcapil
1.       Petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan.
2.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian mengesahkan KK baru yang diterbitkan.
o    Proses pembuatan KK di atas juga berlaku buat pengurusan KK karena perubahan data dan KK yang hilang atau rusak. Namun, perbedaannya cuma terletak di formulir yang diisi.
3.       Mengisi Formulir F-1.16 (Formulir Perubahan KK) buat pengurusan KK karena perubahan data atau menumpang KK.
4.       Mengisi Formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian) dan Formulir F-1.16 (Formulir Perubahan KK) buat pengurusan KK karena pengurangan anggota keluarga.
o    Sementara buat mengurus KK yang hilang, kamu tetap mengisi Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK).

Komentar

Postingan Populer